Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Sidang Kedua Kasus Dugaan Kekerasan Siswa MI di Ciparay, Dinilai Janggal, Keluarga: Kami Minta Keadilan!

Desi Rossilawati
Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:24 WIB
Bagikan
Sidang Kedua Kasus Dugaan Kekerasan Siswa MI di Ciparay, Dinilai Janggal, Keluarga: Kami Minta Keadilan!
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Sidang kedua kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Gojali, Ciparay, Kamis (14/8/2025), menyisakan kekecewaan bagi pelapor. Ida Yanti dan Neneng, yang merupakan keluarga pelapor mengaku banyak kejanggalan dalam proses persidangan, mulai dari perubahan jadwal hingga prosedur sidang yang tidak sesuai aturan untuk perkara anak. Ida menceritakan, sejak awal ia sudah mengetahui bahwa pengacaranya, Budi Rahman, tidak bisa hadir karena berada di Cirebon menghadiri acara Muay Thai. Namun, pada Senin (11/8/2025), ia sempat menemui jaksa untuk memastikan sidang tetap berjalan. "Saya tanya ke Jaksa, kalau sidang tanpa pengacara boleh tidak, bu jaksa bilang boleh, nanti beliau yang mendampingi," katanya. Kemudian pada hari sidang, Ida terkejut ketika diberi tahu bahwa persidangan dimundurkan, dengan alasan karena pengacaranya berhalangan hadir. "Saya bingung, karena sebelumnya dibilang tanpa pengacara pun sidang bisa jalan. Tapi hari ini malah diundur," tanya Ida, dengan perasaan bingung. Ida juga menyoroti jalannya sidang yang menurutnya tidak sesuai ketentuan sidang anak. Pasalnya, sidang yang seharusnya tertutup justru digabung dengan sidang lain yang melibatkan tahanan dewasa. "Anak saya sampai pegang tangan saya, dingin sekali. Dia kelihatan takut," ungkap Ida. Selain itu, ia menilai bahwa saat pemeriksaan saksi anak, terburu-buru. "Banyak pertanyaan dari BAP yang dilewati. Hakim bertanya loncat-loncat, tidak semua dibacakan," tuturnya. Hingga sidang selesai, Ida mengaku tidak mendapat informasi resmi mengenai hasil maupun jadwal sidang selanjutnya. "Setelah hakim ketuk palu, kami langsung keluar tanpa penjelasan. Saya jadi tidak tahu kelanjutannya kapan," ujarnya. Kasus ini bermula dari laporan Ida Yanti ke kepolisian atas dugaan kekerasan fisik dan verbal terhadap anaknya oleh Oknum Kepala MI Al-Gojali. Sidang pertama telah digelar awal Agustus, namun bagi pihak pelapor, sidang kedua ini justru menimbulkan lebih banyak tanda tanya. "Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Tapi kalau jalannya begini, saya khawatir hak anak saya terabaikan," tegasnya. Ida berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, ia ingin semua anak merasa aman dan mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa adanya kekerasan di lingkungan pendidikan sekolah. "Saya berharap jaksa dan hakim menjunjung tinggi undang-undang di atas segalanya, khususnya pasal-pasal yang melindungi anak dari kekerasan. Jangan sampai hak anak saya diabaikan hanya karena prosedur yang tidak jelas," pungkasnya. @gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.