Sidang Etik KPK Putuskan Firli Bahuri Harus Mundur dari Pimpinan
"Oleh karena itu, majelis sidang etik memutuskan untuk memberikan sanksi berat kepada terlapor Firli Bahuri, yaitu diminta mengundurkan diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK," ujar Tumpak.
Menurut Tumpak, sanksi ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf c Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sidang Etik. Pasal tersebut menyebutkan bahwa sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri dapat diberikan apabila pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK sangat merugikan kepentingan umum atau mengancam eksistensi KPK.
Tumpak menambahkan, keputusan sidang etik ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. Ia juga mengatakan, Dewas KPK akan segera menyampaikan keputusan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemberi mandat kepada Firli Bahuri.
"Kami berharap, dengan adanya keputusan ini, KPK dapat kembali fokus pada tugas dan fungsi utamanya, yaitu memberantas korupsi tanpa kompromi," tutur Tumpak.
Sementara itu, Firli Bahuri yang keluar dari ruang sidang dengan wajah muram tidak banyak memberikan komentar. Ia hanya mengatakan, ia akan menghormati keputusan Dewas KPK dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama ini.
"Saya menghormati keputusan Dewas KPK. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Jokowi, Pak Ma'ruf Amin, DPR, dan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada saya selama ini," kata Firli singkat.
Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian. Firli diduga meminta uang sebesar Rp 100 miliar kepada SYL agar menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan sejumlah pejabat eselon I dan II.
Firli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan sejumlah barang mewah dari SYL. Firli dan SYL sempat bertemu di sebuah lapangan bulu tangkis di Jakarta pada Oktober 2023. Pertemuan ini diduga terkait dengan transaksi suap dan gratifikasi tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!