Sidang Etik KPK Putuskan Firli Bahuri Harus Mundur dari Pimpinan
VISI.NEWS | JAKARTA - Sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan sanksi berat bagi Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK. Keputusan ini diambil setelah Firli terbukti melanggar etik dalam pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi.
Sidang etik yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berlangsung tertutup di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Sidang dihadiri oleh Firli Bahuri, empat anggota Dewas lainnya, serta tim kuasa hukum Firli.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan terlapor, serta mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, majelis sidang etik menyatakan bahwa terlapor Firli Bahuri terbukti melanggar etik dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak dalam keterangan pers, Rabu (27/12/2023).
Tumpak mengatakan pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.
Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.
Tumpak menjelaskan, Firli Bahuri dinilai tidak menjaga integritas, kredibilitas, dan independensi KPK sebagai lembaga antikorupsi. Firli juga dinilai tidak menjaga kehormatan dan martabat KPK sebagai lembaga negara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!