Sidang Etik KPK Putuskan Firli Bahuri Harus Mundur dari Pimpinan

ED
Rabu, 27 Desember 2023 | 14:57 WIB
Bagikan
Sidang Etik KPK Putuskan Firli Bahuri Harus Mundur dari Pimpinan

VISI.NEWS | JAKARTA - Sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan sanksi berat bagi Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK. Keputusan ini diambil setelah Firli terbukti melanggar etik dalam pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi.

Sidang etik yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berlangsung tertutup di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Sidang dihadiri oleh Firli Bahuri, empat anggota Dewas lainnya, serta tim kuasa hukum Firli.

"Setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan terlapor, serta mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, majelis sidang etik menyatakan bahwa terlapor Firli Bahuri terbukti melanggar etik dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak dalam keterangan pers, Rabu (27/12/2023).

Tumpak mengatakan pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Tumpak menjelaskan, Firli Bahuri dinilai tidak menjaga integritas, kredibilitas, dan independensi KPK sebagai lembaga antikorupsi. Firli juga dinilai tidak menjaga kehormatan dan martabat KPK sebagai lembaga negara.

"Oleh karena itu, majelis sidang etik memutuskan untuk memberikan sanksi berat kepada terlapor Firli Bahuri, yaitu diminta mengundurkan diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK," ujar Tumpak.

Menurut Tumpak, sanksi ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf c Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sidang Etik. Pasal tersebut menyebutkan bahwa sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri dapat diberikan apabila pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK sangat merugikan kepentingan umum atau mengancam eksistensi KPK.

Tumpak menambahkan, keputusan sidang etik ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. Ia juga mengatakan, Dewas KPK akan segera menyampaikan keputusan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemberi mandat kepada Firli Bahuri.

"Kami berharap, dengan adanya keputusan ini, KPK dapat kembali fokus pada tugas dan fungsi utamanya, yaitu memberantas korupsi tanpa kompromi," tutur Tumpak.

Sementara itu, Firli Bahuri yang keluar dari ruang sidang dengan wajah muram tidak banyak memberikan komentar. Ia hanya mengatakan, ia akan menghormati keputusan Dewas KPK dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama ini.

"Saya menghormati keputusan Dewas KPK. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Jokowi, Pak Ma'ruf Amin, DPR, dan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada saya selama ini," kata Firli singkat.

Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian. Firli diduga meminta uang sebesar Rp 100 miliar kepada SYL agar menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan sejumlah pejabat eselon I dan II.

Firli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan sejumlah barang mewah dari SYL. Firli dan SYL sempat bertemu di sebuah lapangan bulu tangkis di Jakarta pada Oktober 2023. Pertemuan ini diduga terkait dengan transaksi suap dan gratifikasi tersebut.

Firli Bahuri juga mengundurkan diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK pada Kamis (21/12/2023), sehari sebelum sidang etik digelar. Ia mengaku ingin fokus menghadapi proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya.

Namun, pengunduran diri Firli Bahuri ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari sanksi etik yang akan dijatuhkan Dewas KPK. Beberapa pihak, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Menanggil 57+ Institute (IM57), menilai Firli tidak memiliki sifat kesatria dan tidak bertanggung jawab atas pelanggaran etik yang telah dilakukannya.

@mh

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.