Siapa Ketum PWI yang Sah: Hendry atau Zulmansyah?
Mekanisme Pemberhentian Ketua Umum
Hendra menambahkan bahwa satu-satunya mekanisme sah untuk memberhentikan Ketua Umum adalah melalui KLB yang sesuai dengan AD/ART PWI. Namun, faktanya KLB tersebut tidak pernah dilaksanakan. Oleh karena itu, secara hukum organisasi, Ketua Umum PWI yang sah tetap adalah Hendry Ch Bangun sesuai dengan hasil Kongres Bandung 2023.
Pendekatan Hukum Negara
Dari sisi hukum negara, Hendra menjelaskan bahwa pengakuan terhadap kepengurusan PWI Pusat yang sah dapat dilihat dari Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. SK AHU terakhir yang diterbitkan Kemenkumham adalah SK Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 yang menyebutkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. Hingga saat ini, SK tersebut belum dicabut dan tidak ada SK AHU baru yang menggantikannya.
Pemblokiran Perubahan SK AHU
Untuk mencegah perubahan sepihak atas SK AHU, PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada Kementerian Hukum dan HAM, yang telah disetujui. Pemblokiran ini memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat mengubah status SK AHU tersebut. SK AHU yang telah diterbitkan tetap sah, dan satu-satunya cara untuk menggantinya adalah dengan diterbitkannya SK AHU baru yang mencabutnya.
Pengakuan Negara Terhadap Kepengurusan yang Sah
Hendra menekankan bahwa setiap lembaga, baik negara maupun swasta, terikat secara hukum dengan SK AHU yang sah. Oleh karena itu, jika ada pihak lain yang mengklaim sebagai Ketua Umum PWI, mereka harus dapat menunjukkan SK AHU yang sah dari Kemenkumham. Tanpa SK AHU yang sah, klaim mereka tidak diakui negara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!