Siapa Ketum PWI yang Sah: Hendry atau Zulmansyah?
VISI.NEWS | BANDUNG - Dualisme ketua umum dan kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat masih bergulir hingga hari ini. Ada PWI hasil Kongres di Bandung tahun 2023 di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta tahun 2024 di Jakarta di bawah kepemimpinan Zulmansyah Sekedang.
Pertanyaan mendasar yang kini muncul di tengah publik adalah siapa yang sah menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Untuk menjawab hal tersebut, Hendra J. Kede, S.T., SH., M.H., GRCE, yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi/Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, melalui portal resmi PWI - pwi.or.id, mengungkapkan penjelasannya melalui tiga pendekatan utama: Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi PWI.
Pendekatan Hukum Organisasi
Hendra menegaskan bahwa tidak perlu ada perdebatan mengenai sahnya Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang terpilih melalui Kongres PWI di Bandung pada tahun 2023. Kongres tersebut berlangsung dengan lancar dan hasilnya tidak ada yang menentang atau menggugatnya. Keputusan kongres tersebut disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Setelah itu, Ketua Umum Terpilih (Ketua Formatur) bersama beberapa anggota formatur menyusun struktur kepengurusan PWI Pusat untuk periode 2023–2028.
Tidak Ada Permintaan KLB
Sejak Kongres Bandung, tidak ada permintaan dari minimal 2/3 pengurus provinsi PWI untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Dengan demikian, secara hukum organisasi, KLB yang diklaim tidak pernah terjadi dan batal demi hukum. Jika ada klaim mengenai KLB yang telah dilaksanakan, Hendra menegaskan bahwa KLB tersebut ilegal karena hanya melibatkan sekitar 1/3 pengurus provinsi dan melibatkan beberapa pengurus tanpa mandat resmi dari Ketua PWI Provinsi.
Pencabutan Keanggotaan Hendry Adalah Informasi Menyesatkan
Hendra juga menanggapi klaim bahwa Dewan Kehormatan (DK) telah mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun. Menurut Hendra, hal ini merupakan informasi yang menyesatkan. Dalam PD/PRT PWI, DK hanya berwenang memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum atau Pleno Diperluas, dan keputusan DK bukanlah keputusan final. Bahkan, terdapat kesalahan fatal dalam pengambilan keputusan oleh DK, yang melibatkan anggota DK yang statusnya sudah tidak sah.
Mekanisme Pemberhentian Ketua Umum
Hendra menambahkan bahwa satu-satunya mekanisme sah untuk memberhentikan Ketua Umum adalah melalui KLB yang sesuai dengan AD/ART PWI. Namun, faktanya KLB tersebut tidak pernah dilaksanakan. Oleh karena itu, secara hukum organisasi, Ketua Umum PWI yang sah tetap adalah Hendry Ch Bangun sesuai dengan hasil Kongres Bandung 2023.
Pendekatan Hukum Negara
Dari sisi hukum negara, Hendra menjelaskan bahwa pengakuan terhadap kepengurusan PWI Pusat yang sah dapat dilihat dari Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. SK AHU terakhir yang diterbitkan Kemenkumham adalah SK Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 yang menyebutkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. Hingga saat ini, SK tersebut belum dicabut dan tidak ada SK AHU baru yang menggantikannya.
Pemblokiran Perubahan SK AHU
Untuk mencegah perubahan sepihak atas SK AHU, PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada Kementerian Hukum dan HAM, yang telah disetujui. Pemblokiran ini memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat mengubah status SK AHU tersebut. SK AHU yang telah diterbitkan tetap sah, dan satu-satunya cara untuk menggantinya adalah dengan diterbitkannya SK AHU baru yang mencabutnya.
Pengakuan Negara Terhadap Kepengurusan yang Sah
Hendra menekankan bahwa setiap lembaga, baik negara maupun swasta, terikat secara hukum dengan SK AHU yang sah. Oleh karena itu, jika ada pihak lain yang mengklaim sebagai Ketua Umum PWI, mereka harus dapat menunjukkan SK AHU yang sah dari Kemenkumham. Tanpa SK AHU yang sah, klaim mereka tidak diakui negara.
Fakta Politik Organisasi
Dari sudut pandang politik organisasi, Hendra menyampaikan bahwa Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad tetap mendapatkan dukungan dari mayoritas pengurus PWI provinsi. Pada perhelatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Februari 2025, PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry telah memperoleh dukungan dari lebih dari 2/3 Pengurus PWI Provinsi. Para Ketua PWI Provinsi telah menyatakan dukungan mereka melalui surat resmi dan pernyataan media.
Dengan merujuk pada ketiga aspek tersebut—Hukum Organisasi, Hukum Negara, dan Fakta Politik Organisasi—Hendra dengan tegas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat yang sah. Bagi mereka yang mengklaim sebaliknya, Hendra meminta mereka untuk menunjukkan SK AHU yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM. Tanpa bukti yang sah, klaim tersebut tidak dapat diterima.
Hendra menegaskan bahwa publik harus menghormati hasil kongres yang sah dan keputusan hukum yang sudah diterbitkan. Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi klaim sepihak yang tidak berdasarkan hukum dan fakta yang valid. PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad terus berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan organisasi.
@uliBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!