Siapa Ketum PWI yang Sah: Hendry atau Zulmansyah?

ED
Senin, 24 Maret 2025 | 09:13 WIB
Bagikan
Siapa Ketum PWI yang Sah: Hendry atau Zulmansyah?

VISI.NEWS | BANDUNGDualisme ketua umum dan kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat masih bergulir hingga hari ini. Ada PWI hasil Kongres di Bandung tahun 2023 di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta tahun 2024 di Jakarta di bawah kepemimpinan Zulmansyah Sekedang.

Pertanyaan mendasar yang kini muncul di tengah publik adalah siapa yang sah menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Untuk menjawab hal tersebut, Hendra J. Kede, S.T., SH., M.H., GRCE, yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi/Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, melalui portal resmi PWI - pwi.or.id, mengungkapkan penjelasannya melalui tiga pendekatan utama: Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi PWI.

Pendekatan Hukum Organisasi

Hendra menegaskan bahwa tidak perlu ada perdebatan mengenai sahnya Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang terpilih melalui Kongres PWI di Bandung pada tahun 2023. Kongres tersebut berlangsung dengan lancar dan hasilnya tidak ada yang menentang atau menggugatnya. Keputusan kongres tersebut disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Setelah itu, Ketua Umum Terpilih (Ketua Formatur) bersama beberapa anggota formatur menyusun struktur kepengurusan PWI Pusat untuk periode 2023–2028.

Tidak Ada Permintaan KLB

Sejak Kongres Bandung, tidak ada permintaan dari minimal 2/3 pengurus provinsi PWI untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Dengan demikian, secara hukum organisasi, KLB yang diklaim tidak pernah terjadi dan batal demi hukum. Jika ada klaim mengenai KLB yang telah dilaksanakan, Hendra menegaskan bahwa KLB tersebut ilegal karena hanya melibatkan sekitar 1/3 pengurus provinsi dan melibatkan beberapa pengurus tanpa mandat resmi dari Ketua PWI Provinsi.

Pencabutan Keanggotaan Hendry Adalah Informasi Menyesatkan

Hendra juga menanggapi klaim bahwa Dewan Kehormatan (DK) telah mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun. Menurut Hendra, hal ini merupakan informasi yang menyesatkan. Dalam PD/PRT PWI, DK hanya berwenang memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum atau Pleno Diperluas, dan keputusan DK bukanlah keputusan final. Bahkan, terdapat kesalahan fatal dalam pengambilan keputusan oleh DK, yang melibatkan anggota DK yang statusnya sudah tidak sah.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.