Setahun Lebih Oplos LPG 3 Kg di Sukabumi, Dua Tersangka Diringkus
Polisi menunjukan barang bukti kasus pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram (Kg) ke dalam tabung gas nonsubsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AN (37), warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dan AH (32), warga Kota Bogor.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan, kedua tersangka memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung nonsubsidi untuk kemudian dijual kembali.
"Bahwa tabung 3 Kg ini adalah subsidi dari pemerintah. Oleh yang bersangkutan isi tabung itu dipindahkan kepada tabung gas non subsidi, yaitu yang berukuran 12 Kg dan 50 Kg," ujar Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, Selasa (18/8/2026).
Kasus tersebut terungkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, tersangka diketahui hendak menjual LPG hasil oplosan.
Agus mengungkapkan, praktik pengoplosan tersebut telah dilakukan sejak sekitar Mei 2025 hingga 28 Juli 2026 atau setahun lebih. Kegiatan itu berlangsung di sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus pangkalan di wilayah Kecamatan Cikembar.
Menurutnya, para tersangka memperoleh LPG 3 Kg dengan membeli dari sejumlah pangkalan dan pengecer. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi serta menggunakan es batu untuk membantu proses pemindahan LPG.
Agus menuturkan aktivitas pengoplosan dilakukan sekitar tiga kali dalam sepekan. Dalam satu kali kegiatan, tersangka dapat memindahkan isi sekitar 250 hingga 300 tabung LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!