Setahun Lebih Oplos LPG 3 Kg di Sukabumi, Dua Tersangka Diringkus
Polisi menunjukan barang bukti kasus pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram (Kg) ke dalam tabung gas nonsubsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AN (37), warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dan AH (32), warga Kota Bogor.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan, kedua tersangka memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung nonsubsidi untuk kemudian dijual kembali.
"Bahwa tabung 3 Kg ini adalah subsidi dari pemerintah. Oleh yang bersangkutan isi tabung itu dipindahkan kepada tabung gas non subsidi, yaitu yang berukuran 12 Kg dan 50 Kg," ujar Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, Selasa (18/8/2026).
Kasus tersebut terungkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, tersangka diketahui hendak menjual LPG hasil oplosan.
Agus mengungkapkan, praktik pengoplosan tersebut telah dilakukan sejak sekitar Mei 2025 hingga 28 Juli 2026 atau setahun lebih. Kegiatan itu berlangsung di sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus pangkalan di wilayah Kecamatan Cikembar.
Menurutnya, para tersangka memperoleh LPG 3 Kg dengan membeli dari sejumlah pangkalan dan pengecer. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi serta menggunakan es batu untuk membantu proses pemindahan LPG.
Agus menuturkan aktivitas pengoplosan dilakukan sekitar tiga kali dalam sepekan. Dalam satu kali kegiatan, tersangka dapat memindahkan isi sekitar 250 hingga 300 tabung LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg.
"Kurang lebih satu minggu, sekitar tiga kali yang bersangkutan melakukan aktivitasnya. Sekitar satu kali kegiatan yang bersangkutan memerlukan 300 tabung gas subsidi untuk dipindahkan ke tabung gas 12 Kg dan 50 Kg," ujarnya.
Rinciannya untuk tabung 12 Kg dibutuhkan 3 hingga 4 tabung gas 3 Kg, sedangkan 50 Kg diisi 17 tabung gas 3 Kg.
Gas Oplosan Dijual ke Warung
Setelah dioplos, gas tersebut kemudian dijual kepada sejumlah toko dan warung yang menjual tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg.
"Ke toko-toko, ke warung-warung yang memperjualkan tabung gas 12 kg maupun 50 kg," ujarnya.
Gas oplosan itu dijual dengan harga normal. Sehingga para pembelinya tidak merasa curiga. Selain itu, tersangka melengkapi tabung gas oplosan dengan segel.
"Itukan salah satu modus, jadi para pembeli tidak mencurigai bahwa tabung ini adalah hasil oplosan. Bahwa mereka sudah mempunyai segel hampir menyerupai dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah.Ya, mungkin kalau dari tutup QR code, kalau lebih dijeli lagi ada sedikit perbedaan. Namun kalau sekilas itu terkesan mirip," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah kendaraan Pickup, ratusan tabung LPG 3 Kg, yang terdiri dari 108 tabung berisi gas, 148 tabung kosong. Selanjutnya 35 tabung LPG 12 Kg dan 8 tabung LPG 50 Kg.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang dan nepel, berbagai tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, peralatan kerja, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!