Setahun Lebih Oplos LPG 3 Kg di Sukabumi, Dua Tersangka Diringkus
Polisi menunjukan barang bukti kasus pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg./visi.news/ist.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang dan nepel, berbagai tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, peralatan kerja, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!