Sampaikan Aspirasi Atasi Banjir, Warga Kec. Rancasari Undang Ketua DPRD
“DSDABDM mengangkut hingga 10 kubik sampah dari banjir kemarin di kawasan Pasar Gedebage. Ini gambaran masalah yang harus sama-sama dipikirkan oleh banyak kepentingan. Mudah-mudahan para ahli bisa memberikan saran masukan yang boleh jadi akan kita hadapi ke depan,” ujarnya.
Namun, ada pula penanggulangan banjir yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat seperti kondisi daerah resapan air di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang melibatkan banyak wilayah aglomerasi Bandung Raya.
“KBU gundul. Run-off (limpahan air) 80 persen tidak terserap ke dalam tanah. Jadinya kecepatan munculnya sedimentasi luar biasa, baru dikeruk sudah menumpuk lagi,” katanya.
Terkait pembentukan RW, aspirasi itu menjadi catatan baru. Tedy telah menghimpun sejumlah aspirasi dari kewilayahan lainnya, termasuk upaya penggabungan RW. Ada pula harapan warga yang ingin mengubah nomenklatur di perda yang tertulis Kelurahan Cijaura untuk kembali diberlakukan penamaan Cijawura.
Kota Bandung terakhir melakukan penataan kewilayahan pada 2006. Tedy menjelaskan, saat itu disahkan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemekaran Dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Perda 2006 ini memang selayaknya dievaluasi. Sebetulmya secara jangka waktu relatif memadai (untuk dievaluasi). Nah, ini kita sedang mengumpulkan persiapannya. Prosedurnya itu nanti disampaikan kepada wali kota, termasuk batas-batas wilayah baru,” tuturnya.
Berkenaan dengan masalah warga dengan pengembang yang tak kunjung responsif, Tedy menyarankan pembentukan kepanitiaan dari warga sebagai tim yang memburu tanggung jawab pengembang. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!