Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Cuaca Bandung Rabu (5/8/2026) Cerah Berawan, Suhu 31 Derajat Celsius 5 Aug 2026 Persija Tersingkir! Persib Lolos ke Final Piala Presiden 4 Aug 2026 Persija Gagal Manfaatkan Peluang, Persib Nyaris Nambah Gol ke-3 4 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Cuaca Bandung Rabu (5/8/2026) Cerah Berawan, Suhu 31 Derajat Celsius 5 Aug 2026 Persija Tersingkir! Persib Lolos ke Final Piala Presiden 4 Aug 2026 Persija Gagal Manfaatkan Peluang, Persib Nyaris Nambah Gol ke-3 4 Aug 2026

Sampah Sisa Makanan Mendominasi, Ini Fatwa MUI

ED
Sabtu, 7 Januari 2023 | 05:27 WIB
Bagikan
Sampah Sisa Makanan Mendominasi, Ini Fatwa MUI

VISI.NEWS | JAKARTA - Salah satu faktor penyebab rusaknya lingkungan adalah sampah. Fatwa MUI Nomor 41 tahun 2014 menuntun dan menyadarkan umat Muslim bahwa ajaran Islam sangat peduli pada pengelolaan sampah demi lingkungan hidup yang lebih baik.

Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat selama 2022 kemarin, total timbulan sampah rumah tangga dari seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia sebanyak 3,8 juta ton.

Dari timbulan sampah sebanyak itu, sekitar 1,2 juta ton (31,05 persen) di antaranya tidak terkelola. Kemudian menilik dari komposisi sampah berdasarkan jenisnya, sampah sisa makanan paling mendominasi dengan capaian 47,4 persen.

Ini berarti masyarakat Indonesia membuang sebanyak 1,8 ton makanan dalam setahun terakhir. Angka yang sepertinya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lain yang kekurangan makanan.

Data ini cukup mencengangkan. Bagaimana bisa, masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim menyia-nyiakan begitu banyak makanan. Padahal, dalam Al Quran jelas disebutkan bahwa perbuatan mubazir adalah perilaku kawan setan.

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS Al-Isra ayat 27)

Menyadari hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2014 mengeluarkan fatwa tentang pengelolaan sampah. Ini tercantum dalam Fatwa Nomor 41 tahun 2014 dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.