Sampah Sisa Makanan Mendominasi, Ini Fatwa MUI
Setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir (menyia-nyiakan) dan israf (berlebihan)
Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram
Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudaratan bagi makhluk hidup.
Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah
Semua ketentuan di atas berdasarkan ayat-ayat Al Quran, hadis, dan pendapat ulama yang sangat melimpah terkait kebersihan, perlindungan terhadap lingkungan, dan larangan perusakan alam.
Khusus sampah makanan, perlu diketahui bahwa sampah jenis ini menyumbang 6-8 persen emisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim.
Dampaknya terhadap kehidupan sangat mengerikan. Perubahan iklim dapat mengguncang tatanan alam yang seimbang. Akibatnya dapat menimbulkan cuaca ekstrem seperti badai, kekeringan berkepanjangan, dan kerugian lainnya.
Di samping itu, membuang makanan adalah salah satu sifat yang paling dibenci dalam Islam. Perbuatan tersebut disamakan dengan perbuatan setan. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!