Rupiah Menjauh dari Rp18.000, BI Mulai Ubah Strategi
Dengan demikian, dibandingkan posisi akhir Juli, rupiah telah mengalami penguatan cukup signifikan pada akhir Agustus. Bank Indonesia mencatat rupiah pada 18 Agustus berada di Rp17.855 per dolar AS atau menguat 0,78 persen dibandingkan level akhir Juli. BI menyebut penguatan tersebut didukung respons kebijakan stabilisasi yang ditempuh bank sentral.
Jika menggunakan data pasar USD/IDR, perbedaan antara 30 Juli dan 28 Agustus mencapai sekitar Rp377 per dolar AS. Dari Rp18.080 menjadi sekitar Rp17.703, penurunan USD/IDR tersebut setara penguatan rupiah sekitar 2,1 persen terhadap dolar AS.
Namun, membaca pergerakan rupiah hanya dari angka tersebut tidak cukup. Ada konteks global yang sangat menentukan. Bank Indonesia menyebut rupiah sebelumnya mengalami tekanan akibat meningkatnya konflik di Timur Tengah dan menguatnya ekspektasi pasar terhadap kenaikan suku bunga Federal Funds Rate. Pada akhir Juli, rupiah memang masih berada dalam tekanan setelah melemah sejak pertengahan bulan.
Kondisi global tersebut membuat dolar AS menjadi aset yang dicari investor ketika ketidakpastian meningkat. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, situasi tersebut dapat memicu tekanan terhadap mata uang domestik karena investor global melakukan penyesuaian portofolio dan meningkatkan kepemilikan aset berbasis dolar.
Di sisi lain, respons Bank Indonesia menjadi faktor penting dalam menjaga rupiah. BI tidak hanya mengandalkan instrumen suku bunga, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen moneter dan pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas nilai tukar.
Pada 19 Agustus 2026, BI mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen. Suku bunga Deposit Facility dipertahankan 4,75 persen dan Lending Facility 6,50 persen. BI menyatakan keputusan tersebut konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas rupiah, menjaga inflasi dalam sasaran 2,5 persen plus-minus 1 persen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
BI juga memperluas instrumen yang berkaitan dengan pengelolaan risiko nilai tukar. Salah satunya adalah fasilitas Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai untuk investasi portofolio asing. Implementasi awal fasilitas tersebut dilakukan pada 30 Juli 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan aliran investasi portofolio asing sekaligus memperkuat stabilitas rupiah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!