Rokok Elektronik Disorot, RUKKI–IAKMI–CISDI Desak Regulasi Ketat
VISI.NEWS | JAKARTA - Maraknya penyalahgunaan rokok elektronik di Indonesia, termasuk penggunaan cairan (liquid) yang dicampur zat adiktif ilegal dan narkotika sintetis, menunjukkan lemahnya regulasi dan pengawasan produk ini. Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Tobacco Control Support Center - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC - IAKMI), dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyerukan penguatan regulasi rokok elektronik demi melindungi generasi muda dari risiko adiksi dan dampak kesehatan jangka panjang.
Rokok elektronik mengantarkan nikotin melalui aerosol yang dihasilkan dari pemanasan cairan berisi nikotin, perisa, dan bahan kimia lain. Meskipun tidak melalui pembakaran, produk ini tetap menimbulkan paparan zat berbahaya, partikel ultrahalus, dan risiko adiksi nikotin yang tinggi. Klaim bahwa rokok elektronik “lebih aman” tidak dapat dijadikan dasar untuk melonggarkan regulasi.
Menanggapi laporan riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut kadar beberapa zat toksik lebih rendah dibanding rokok konvensional, para pakar menilai narasi tersebut berisiko menyesatkan jika disederhanakan sebagai rekomendasi strategi harm reduction. Perbandingan kadar zat tertentu di laboratorium tidak serta merta mencerminkan dampak kesehatan masyarakat, terutama dengan tingginya penggunaan ganda (dual use) dan meningkatnya prevalensi penggunaan pada remaja.
“Kita harus berhati-hati terhadap narasi yang menyederhanakan isu ini. Sejarah industri rokok menunjukkan bagaimana sains sering digunakan untuk membentuk persepsi publik secara selektif. Penurunan kadar zat tertentu bukan berarti produk tersebut aman. Yang perlu ditegaskan adalah tidak ada batas aman bagi paparan zat adiktif maupun zat tambahan berbahaya dalam produk tembakau dan rokok elektronik. Narasi yang benar inilah yang terus-menerus perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak terbentuk persepsi yang keliru,” tegas Kiki Soewarso, Pengurus TCSC - IAKMI.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!