Rokok Elektronik Disorot, RUKKI–IAKMI–CISDI Desak Regulasi Ketat
Direktur Eksekutif RUKKI, Mouhamad Bigwanto, menegaskan bahwa lemahnya regulasi menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. “Kami mendukung penuh BNN dan Polri untuk membongkar dan menindak penyalahgunaan rokok elektronik, termasuk distribusi liquid yang dicampur zat ilegal. Penindakan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, menyusul dimasukkannya etomidate ke dalam Daftar Narkotika Golongan II pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025. Penegakan hukum harus berjalan paralel dengan penguatan regulasi agar celah ini tidak terus dimanfaatkan,” ujarnya.
Beladenta Amalia, Project Lead for Tobacco Control CISDI, menambahkan bahwa penguatan regulasi rokok elektronik harus diwujudkan melalui implementasi tegas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. “PP 28/2024 sudah mengamanatkan pengamanan zat adiktif, yaitu rokok konvensional dan elektronik, termasuk
pengaturan kemasan dan peringatan kesehatan bergambar serta pelarangan iklan, promosi, sponsor, dan penjualan daring. Namun, kita masih melihat kemasan rokok elektronik yang sangat menarik menyasar orang muda, dan produk tersebut dengan mudahnya didapatkan di ruang digital. Tanpa implementasi konkret dari amanat regulasi tersebut, perlindungan anak dan remaja hanya akan menjadi komitmen di atas kertas,” tegasnya.
Sebagai tambahan, RUKKI menekankan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan lembaga penelitian, harus bekerja sama untuk menutup celah regulasi. “Regulasi yang ada harus diterapkan secara tegas, disertai pengawasan aktif dan transparansi penuh. Tanpa langkah ini, anak muda tetap berisiko terpapar produk adiktif yang membahayakan kesehatan mereka,” tegas Mouhamad Bigwanto.
Saat ini, kemasan rokok elektronik yang beragam dan penuh warna sering menyerupai produk gaya hidup atau makanan ringan, sehingga berpotensi menarik minat anak muda. Tanpa standardisasi kemasan dan peringatan kesehatan bergambar, produk ini dinormalisasi sebagai tren, bukan sebagai produk adiktif berisiko tinggi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!