RAMADANAN | Bagaimana Etika Mendengarkan Bacaan Al-Qur’an?
Syekh Dr. Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili dalam kitabnya menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kata fastami’u bukan sekadar mendengarkan saja, namun juga harus ada tujuan untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an dan disertai niat.
Tidak bisa dikatakan istima’ (mendengarkan-dalam konteks ini) jika tidak dilandasi keduanya, tujuan dan niat. Sedangkan yang dimaksud dengan kata anshitu adalah mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan khidmat, penuh penghayatan, penuh sopan santun, dan merenungkan isi yang terkandung di dalamnya.
Merasa takut kepada Allah dan siksaan-Nya, serta merasa bahwa dirinya adalah hamba yang hina, dan tidak memiliki daya apa-apa. (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Tafsirul Munir fil 'Aqidah wasy Syari’ah wal Manhaj, , juz IX, halaman 227).
Lantas, kapankah seseorang harus mendengarkan dan diam ketika mendengarkan bacaan Al-Qur’an?
Imam Fakhruddin Ar-Razi (wafat 606 H) dalam kitab tafsirnya menjelaskan, bahwa ayat di atas memiliki makna perintah, sehingga wajib hukum untuk mendengarkan orang yang sedang membaca Al-Qur’an di mana pun dan kapan pun.
Hanya saja, para ulama tafsir lintas generasi memiliki pandangan yang berbeda dalam hal ini:
Pertama, wajib bagi setiap orang mendengarkan dan diam ketika terdapat Al-Qur’an yang dibaca. Pendapat ini menurut Hasan Bashri dan kalangan Ahlud Dhahir, yang memandang ayat ini dengan pandangan umum, sehingga wajib untuk mendengarkannya.
Kedua, hanya wajib dalam shalat saja, yaitu ketika imam membaca Al-Qur’an. Sebab, ayat ini diturunkan ketika banyak kalangan sahabat yang berkata ketika shalat. Ini menurut pendapat Qatadah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!