Puteri Komarudin Dorong Perketat Pengawasan di Pusat Logistik Berikat
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 20 Mei 2025 | 07:37 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperketat pengawasan terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB). Desakan ini muncul menyusul laporan dari PPATK yang mengungkap dugaan praktik penyelundupan barang senilai Rp216,19 triliun dalam kurun waktu 2021 hingga kuartal III 2024.
Dalam laporan tersebut, modus utama penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, termasuk gudang dan pusat logistik berikat, yang seharusnya diperuntukkan untuk mendukung ekspor dan industri dalam negeri.
“Keberadaan pusat logistik ini pada dasarnya sebagai titik masuk produk impor yang kemudian harus diarahkan untuk pasar ekspor. Bukan justru disalahgunakan, sehingga terjadi kebocoran produk yang berpotensi membanjiri pasar dalam negeri. Hal ini tentu akan berdampak terhadap industri dalam negeri kita. Sekaligus berpotensi menggerus penerimaan negara melalui pajak dan bea cukai dari aktivitas ekspor-impor,” tegas Puteri kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
PLB sendiri merupakan fasilitas penyimpanan barang impor atau lokal yang dilengkapi insentif perpajakan dan kemudahan kepabeanan, termasuk penangguhan bea masuk dan pajak. Fasilitas ini juga ditujukan untuk mengurangi biaya logistik dan mempercepat waktu bongkar muat (dwelling time).
Puteri menilai, penyalahgunaan PLB justru bertolak belakang dengan tujuan awal pembentukannya. Ia menekankan pentingnya memastikan PLB benar-benar dimanfaatkan untuk memperkuat rantai pasok industri nasional, terutama karena masih tingginya biaya logistik yang mencapai sekitar 14 persen dari PDB.
“Kita harus pastikan PLB dapat berfungsi sesuai tujuan awalnya. Terutama untuk membantu mengurangi biaya logistik yang masih kisaran 14 persen PDB. Salah satu penyebabnya karena bahan baku industri yang berasal dari impor justru banyak yang ditimbun di luar negeri. Sehingga, PLB bisa mendekatkan bahan baku dengan industri,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di PLB. Pengawasan dilakukan melalui pengamatan terhadap petugas hanggar, evaluasi dokumen, serta monitoring intensif.
“Dari pengawasan kami di kawasan fasilitas, di tahun 2023-2024, paling tidak kami melakukan penindakan sampai 220 kali penindakan setiap tahun. Kemudian, sampai dengan Mei 2025, kami sudah lakukan penindakan sebanyak 81 kali untuk barang-barang ilegal dan barang yang tidak diperkenankan masuk,” ungkap Askolani.
DPR meminta agar pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga terhadap sistem dan kebijakan yang memberi celah terjadinya pelanggaran. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!