Purbaya Ungkap Alasan Dicopot gegara Perombakan Pejabat Kemenkeu
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 15 September 2026 | 16:51 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/Kemenkeu.
SK Pejabat Masih Bisa Diubah
Terkait status para pegawai yang sebelumnya dilantik, Purbaya menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan seharusnya masih berlaku.
Namun, menurutnya, keputusan tersebut masih dapat diubah kembali oleh menteri yang menjabat.
"Harusnya berlaku, tapi kan bisa diubah lagi Masih bisa diubah lagi. Suka-suka menteri lah," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!