Purbaya Ungkap Alasan Dicopot gegara Perombakan Pejabat Kemenkeu
Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/Kemenkeu.
VISI.NEWS - Purbaya Yudhi Sadewa mengakui perombakan ratusan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi salah satu alasan dirinya dicopot dari jabatan Menteri Keuangan.
Perombakan tersebut dilakukan Purbaya beberapa hari sebelum dirinya digantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.
"Sebagian ada (karena perombakan pejabat). (Karena itu ya, Pak?) Sebagian iya," ujar Purbaya usai serah terima jabatan (sertijab) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026), dikutip dari detikFinance.
Selain perombakan pejabat, Purbaya menyebut pergantian dirinya berkaitan dengan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Saat ditanya apakah pencopotannya berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang diambil selama memimpin Kemenkeu, Purbaya mengatakan kebijakan yang dijalankan selama menjabat merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo.
"Itu kan hak prerogatif presiden, kita ikuti saja. Kebijakan kita yang ikutin semua kebijakan Presiden, aman lah itu," tambah Purbaya.
Purbaya Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu
Sebelumnya, Purbaya melakukan perombakan ratusan pejabat di lingkungan Kemenkeu pada Kamis (10/9/2026).
Perombakan tersebut mencakup sejumlah jabatan, yakni:
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
-
Pejabat Administrator.
-
Pejabat Pengawas.
-
Pejabat Fungsional.
-
Pejabat pada Unit Organisasi Non Eselon Kemenkeu.
Kebanyakan perombakan terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.
Kala itu, Purbaya mengatakan perubahan jabatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses organisasi untuk memastikan Kemenkeu menjadi lebih adaptif dan semakin baik.
Perombakan ratusan pejabat tersebut kemudian disebut sejumlah pihak sebagai salah satu persoalan yang membuat posisi Purbaya digantikan Suahasil Nazara.
SK Pejabat Masih Bisa Diubah
Terkait status para pegawai yang sebelumnya dilantik, Purbaya menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan seharusnya masih berlaku.
Namun, menurutnya, keputusan tersebut masih dapat diubah kembali oleh menteri yang menjabat.
"Harusnya berlaku, tapi kan bisa diubah lagi Masih bisa diubah lagi. Suka-suka menteri lah," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!