Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Anggaran OJK

Desi Rossilawati
Kamis, 30 April 2026 | 12:33 WIB
Bagikan
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Anggaran OJK

VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan aturan baru terkait tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan yang mulai berlaku sejak 24 April 2026 itu mengatur aspek administratif pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara, mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak akan mengganggu independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Penegasan ini disampaikan untuk merespons perhatian publik terhadap potensi perubahan relasi antara Kementerian Keuangan dan OJK dalam pengelolaan anggaran.

"Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan," kata Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/4/2026).

Herman menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola atau good governance dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan. Menurutnya, penguatan mekanisme administrasi anggaran justru bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas keuangan.

"Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan," ujarnya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan adanya pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan OJK dan akuntabilitas administratif dalam pengelolaan anggaran. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan disebut hanya bersifat teknis dalam kerangka APBN, tanpa memengaruhi kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan pengawasan sektor keuangan.

Dari sisi analisis tata kelola, langkah ini mencerminkan upaya memperkuat sistem check and balances antara lembaga independen dan pemerintah. Model serupa juga lazim diterapkan di berbagai negara, di mana lembaga pengawas sektor keuangan tetap memiliki independensi kebijakan, namun tetap berada dalam kerangka pelaporan anggaran negara untuk memastikan transparansi publik.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.