Purbaya Terbitkan Aturan Baru Anggaran OJK
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan aturan baru terkait tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan yang mulai berlaku sejak 24 April 2026 itu mengatur aspek administratif pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara, mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak akan mengganggu independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Penegasan ini disampaikan untuk merespons perhatian publik terhadap potensi perubahan relasi antara Kementerian Keuangan dan OJK dalam pengelolaan anggaran.
"Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan," kata Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/4/2026).
Herman menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola atau good governance dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan. Menurutnya, penguatan mekanisme administrasi anggaran justru bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas keuangan.
"Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan," ujarnya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan adanya pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan OJK dan akuntabilitas administratif dalam pengelolaan anggaran. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan disebut hanya bersifat teknis dalam kerangka APBN, tanpa memengaruhi kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan pengawasan sektor keuangan.
Dari sisi analisis tata kelola, langkah ini mencerminkan upaya memperkuat sistem check and balances antara lembaga independen dan pemerintah. Model serupa juga lazim diterapkan di berbagai negara, di mana lembaga pengawas sektor keuangan tetap memiliki independensi kebijakan, namun tetap berada dalam kerangka pelaporan anggaran negara untuk memastikan transparansi publik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!