Purbaya Terbitkan Aturan Baru Anggaran OJK
Herman menambahkan bahwa penguatan tata kelola ini justru menjadi faktor yang memperkokoh independensi OJK, bukan sebaliknya. Ia menegaskan bahwa rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian, penguatan tata kelola justru menjadi faktor yang memperkokoh independensi, bukan sebaliknya," jelasnya.
Dalam PMK 27/2026 juga ditegaskan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) dalam APBN. Proses penyusunan anggaran tetap dilakukan oleh OJK bersama DPR, namun sebelum ditetapkan, Dewan Komisioner wajib melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan juga diberi peran untuk melakukan penilaian terhadap rencana kerja, kebutuhan anggaran, serta realisasi anggaran OJK. Hasil penilaian tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari proses administrasi anggaran negara.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan arah penguatan tata kelola fiskal yang lebih terintegrasi, tanpa mengurangi peran strategis OJK sebagai lembaga independen dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!