Purbaya Lengser dari Menkeu, Berapa Pensiunnya?

Desi Rossilawati
Kamis, 17 September 2026 | 11:01 WIB
Bagikan
Purbaya Lengser dari Menkeu, Berapa Pensiunnya?

Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/ddtc.

Nominal tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan persentase dan masa jabatan. Besaran itu belum termasuk Tabungan Hari Tua (THT).

Dalam catatan detikcom yang mengutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mantan menteri negara dapat memperoleh uang pensiun dan THT setelah menyelesaikan masa jabatannya.

Pembayaran uang pensiun dan THT tersebut biasanya disalurkan pemerintah melalui PT Taspen (Persero).

Namun, pemberian hak pensiun dan THT kepada mantan menteri tetap ditentukan oleh presiden. Pensiun dan THT baru dapat diberikan setelah mendapat persetujuan presiden melalui Surat Keputusan (SK) Pensiun.

Besaran pensiun menteri mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2000. Sementara THT diberikan apabila mantan menteri tersebut pernah membayar iuran melalui pemotongan dari gaji pokoknya.

Dengan masa kerja Purbaya sejak September 2025 hingga September 2026, terdapat sekitar 12 bulan masa jabatan yang menjadi dasar perhitungan pensiun. Jika selama masa tersebut iuran THT dipotong dari gaji pokoknya, ia memenuhi ketentuan untuk memperoleh THT sesuai aturan yang berlaku.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.