Purbaya Lengser dari Menkeu, Berapa Pensiunnya?
Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/ddtc.
VISI.NEWS - Purbaya Yudhi Sadewa tak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) setelah digantikan Suahasil Nazara pada September 2026. Meski masa jabatannya hanya sekitar satu tahun, Purbaya tetap berhak memperoleh pensiun sebagai bekas menteri negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Purbaya dilantik sebagai Menkeu oleh Presiden Prabowo Subianto pada (8/9/2025). Setahun kemudian, Prabowo melantik Suahasil sebagai Menkeu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin (14/9/2026).
Hak pensiun bagi menteri yang berhenti dengan hormat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan tersebut, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran pensiun pokok dihitung berdasarkan lama masa jabatan.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Jika menggunakan asumsi Purbaya genap menjabat selama 12 bulan, maka besaran pensiun pokoknya mencapai 12% dari dasar pensiun.
Dasar pensiun merupakan gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.
Dengan perhitungan tersebut, 12% dari Rp5.040.000 menghasilkan sekitar Rp604.800 per bulan.
Nominal tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan persentase dan masa jabatan. Besaran itu belum termasuk Tabungan Hari Tua (THT).
Dalam catatan detikcom yang mengutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mantan menteri negara dapat memperoleh uang pensiun dan THT setelah menyelesaikan masa jabatannya.
Pembayaran uang pensiun dan THT tersebut biasanya disalurkan pemerintah melalui PT Taspen (Persero).
Namun, pemberian hak pensiun dan THT kepada mantan menteri tetap ditentukan oleh presiden. Pensiun dan THT baru dapat diberikan setelah mendapat persetujuan presiden melalui Surat Keputusan (SK) Pensiun.
Besaran pensiun menteri mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2000. Sementara THT diberikan apabila mantan menteri tersebut pernah membayar iuran melalui pemotongan dari gaji pokoknya.
Dengan masa kerja Purbaya sejak September 2025 hingga September 2026, terdapat sekitar 12 bulan masa jabatan yang menjadi dasar perhitungan pensiun. Jika selama masa tersebut iuran THT dipotong dari gaji pokoknya, ia memenuhi ketentuan untuk memperoleh THT sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!