Pungli Dibungkus Iuran? Dalam Islam Tetap Haram dan Mengancam Surga!
VISI.NEWS | BANDUNG - Praktik pungutan liar (pungli) sering kali disamarkan dengan berbagai istilah yang terdengar halus, seperti “iuran kebersamaanâ€, “uang terima kasihâ€, atau “biaya administrasi tambahanâ€. Namun dalam perspektif Islam, praktik semacam ini memiliki hukum yang sangat tegas: haram. Bahkan, ia termasuk dalam kategori dosa besar karena mengandung unsur perampasan hak orang lain secara tidak sah.
Dalam literatur fiqih klasik, pungutan liar dikenal dengan istilah al-maks, sedangkan pelakunya disebut shahibul maks. Para ulama sepakat bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan bentuk kezaliman yang serius karena menyangkut harta dan hak manusia.
Imam besar dalam mazhab Syafi’i, Imam an-Nawawi, menjelaskan dengan sangat tegas:
اَلْمَكْس٠مÙنْ أَقْبَØÙ الْمَعَاصÙÙŠ وَالذÙّنÙوب٠الْمÙوبÙÙ‚ÙŽØ§ØªÙØŒ وَذَلÙÙƒÙŽ Ù„ÙÙƒÙŽØ«Ù’Ø±ÙŽØ©Ù Ù…ÙØ·ÙŽØ§Ù„َبَات٠النَّاس٠لَه٠وَظÙلَامَاتÙÙ‡Ùمْ عÙÙ†Ù’Ø¯ÙŽÙ‡ÙØŒ وَتَكَرÙّر٠ذَلÙÙƒÙŽ Ù…ÙÙ†Ù’Ù‡ÙØŒ وَانْتÙهَاكÙÙ‡Ù Ù„ÙÙ„Ù†ÙŽÙ‘Ø§Ø³ÙØŒ وَأَخْذ٠أَمْوَالÙÙ‡Ùمْ Ø¨ÙØºÙŽÙŠÙ’ر٠ØÙŽÙ‚Ùّهَا
Artinya: “Pungutan liar (al-maks) termasuk salah satu kemaksiatan yang paling buruk dan dosa besar yang membinasakan. Hal itu karena banyaknya tuntutan dan keluhan manusia terhadapnya, banyaknya kezaliman yang mereka rasakan darinya, perbuatan itu terus-menerus dilakukannya, serta karena ia telah melanggar hak-hak manusia dan mengambil harta mereka tanpa hak.â€
Penjelasan ini menunjukkan bahwa dosa pungli tidak hanya karena mengambil harta secara tidak sah, tetapi juga karena dampaknya yang luas—menimbulkan keluhan, ketidakadilan, dan penderitaan sosial.
Lebih keras lagi, Rasulullah SAW secara langsung memberikan peringatan dalam sebuah hadits:
لاَ يَدْخÙل٠الْجَنَّةَ صَاØÙب٠مَكْسÙ
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!