Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026

Pungli Dibungkus Iuran? Dalam Islam Tetap Haram dan Mengancam Surga!

ED
Jumat, 10 April 2026 | 10:33 WIB
Bagikan
Pungli Dibungkus Iuran? Dalam Islam Tetap Haram dan Mengancam Surga!

VISI.NEWS | BANDUNG - Praktik pungutan liar (pungli) sering kali disamarkan dengan berbagai istilah yang terdengar halus, seperti “iuran kebersamaan”, “uang terima kasih”, atau “biaya administrasi tambahan”. Namun dalam perspektif Islam, praktik semacam ini memiliki hukum yang sangat tegas: haram. Bahkan, ia termasuk dalam kategori dosa besar karena mengandung unsur perampasan hak orang lain secara tidak sah.

Dalam literatur fiqih klasik, pungutan liar dikenal dengan istilah al-maks, sedangkan pelakunya disebut shahibul maks. Para ulama sepakat bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan bentuk kezaliman yang serius karena menyangkut harta dan hak manusia.

Imam besar dalam mazhab Syafi’i, Imam an-Nawawi, menjelaskan dengan sangat tegas:

اَلْمَكْسُ مِنْ أَقْبَحِ الْمَعَاصِي وَالذُّنُوبِ الْمُوبِقَاتِ، وَذَلِكَ لِكَثْرَةِ مُطَالَبَاتِ النَّاسِ لَهُ وَظُلَامَاتِهِمْ عِنْدَهُ، وَتَكَرُّرِ ذَلِكَ مِنْهُ، وَانْتِهَاكِهِ لِلنَّاسِ، وَأَخْذِ أَمْوَالِهِمْ بِغَيْرِ حَقِّهَا

Artinya: “Pungutan liar (al-maks) termasuk salah satu kemaksiatan yang paling buruk dan dosa besar yang membinasakan. Hal itu karena banyaknya tuntutan dan keluhan manusia terhadapnya, banyaknya kezaliman yang mereka rasakan darinya, perbuatan itu terus-menerus dilakukannya, serta karena ia telah melanggar hak-hak manusia dan mengambil harta mereka tanpa hak.”

Penjelasan ini menunjukkan bahwa dosa pungli tidak hanya karena mengambil harta secara tidak sah, tetapi juga karena dampaknya yang luas—menimbulkan keluhan, ketidakadilan, dan penderitaan sosial.

Lebih keras lagi, Rasulullah SAW secara langsung memberikan peringatan dalam sebuah hadits:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Artinya: “Tidak akan masuk surga orang yang menarik pungutan liar.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Hadits ini menjadi peringatan serius bahwa pungli bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap keselamatan akhirat seseorang.

Dalam prinsip dasar muamalah Islam, harta seseorang tidak boleh diambil kecuali dengan kerelaan hati pemiliknya. Hal ini ditegaskan oleh ulama dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:

عَيَّنَ السُّلْطَانُ عَلَى بَعْضِ الرَّعِيَّةِ شَيْئًا كُلَّ سَنَةٍ... فَإِنْ أَدَّوْهُ عَنْ طِيبِ نَفْسٍ... جَازَ أَخْذُهُ، وَإِلَّا فَهُوَ مِنْ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ...

Artinya: “Jika suatu pungutan diberikan dengan kerelaan hati, tanpa tekanan atau rasa sungkan, maka boleh diambil. Namun jika tidak, maka itu termasuk memakan harta manusia dengan cara batil. Tidak halal memanfaatkannya dalam bentuk apa pun, dan niat baik tidak menjadikannya halal.”

Dari penjelasan ini, menjadi jelas bahwa unsur kerelaan adalah kunci. Jika ada tekanan, rasa sungkan, atau kewajiban terselubung, maka “iuran” tersebut tidak lagi sah secara syariat.

Lebih lanjut, ketika suatu perbuatan haram dilakukan, maka tidak hanya pelakunya yang berdosa, tetapi juga pihak yang terlibat dalam mendukung praktik tersebut. Hal ini ditegaskan dalam kaidah fiqih:

مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ

Artinya: “Apa yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan.”

Artinya, memberi pungli karena terpaksa memang bisa dimaklumi dalam kondisi tertentu, tetapi secara hukum asal tetap tidak dibenarkan jika sistemnya dibiarkan berjalan.

Fenomena pungli yang dibungkus dengan istilah “kebersamaan” atau “ucapan terima kasih” sering kali menipu persepsi masyarakat. Padahal, ketika nominalnya ditentukan, ada tekanan sosial, atau bahkan pengingat berulang bagi yang belum membayar, maka hal itu sudah keluar dari konsep sedekah atau pemberian sukarela.

Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan menjaga hak kepemilikan individu. Tidak ada alasan, bahkan untuk tujuan kebaikan sekalipun, yang dapat membenarkan pengambilan harta orang lain secara paksa.

Kesimpulannya, pungutan liar dalam bentuk apa pun tetap haram jika mengandung unsur pemaksaan dan pengambilan tanpa hak. Baik pelaku maupun pihak yang secara sadar mendukung praktik tersebut harus berhati-hati, karena konsekuensinya tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

Wallahu a’lam bisshawab.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.