Pungli Dibungkus Iuran? Dalam Islam Tetap Haram dan Mengancam Surga!
Artinya: “Apa yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan.â€
Artinya, memberi pungli karena terpaksa memang bisa dimaklumi dalam kondisi tertentu, tetapi secara hukum asal tetap tidak dibenarkan jika sistemnya dibiarkan berjalan.
Fenomena pungli yang dibungkus dengan istilah “kebersamaan†atau “ucapan terima kasih†sering kali menipu persepsi masyarakat. Padahal, ketika nominalnya ditentukan, ada tekanan sosial, atau bahkan pengingat berulang bagi yang belum membayar, maka hal itu sudah keluar dari konsep sedekah atau pemberian sukarela.
Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan menjaga hak kepemilikan individu. Tidak ada alasan, bahkan untuk tujuan kebaikan sekalipun, yang dapat membenarkan pengambilan harta orang lain secara paksa.
Kesimpulannya, pungutan liar dalam bentuk apa pun tetap haram jika mengandung unsur pemaksaan dan pengambilan tanpa hak. Baik pelaku maupun pihak yang secara sadar mendukung praktik tersebut harus berhati-hati, karena konsekuensinya tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.
Wallahu a’lam bisshawab.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!