Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026

Pungli Dibungkus Iuran? Dalam Islam Tetap Haram dan Mengancam Surga!

ED
Jumat, 10 April 2026 | 10:33 WIB
Bagikan
Pungli Dibungkus Iuran? Dalam Islam Tetap Haram dan Mengancam Surga!

Artinya: “Apa yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan.”

Artinya, memberi pungli karena terpaksa memang bisa dimaklumi dalam kondisi tertentu, tetapi secara hukum asal tetap tidak dibenarkan jika sistemnya dibiarkan berjalan.

Fenomena pungli yang dibungkus dengan istilah “kebersamaan” atau “ucapan terima kasih” sering kali menipu persepsi masyarakat. Padahal, ketika nominalnya ditentukan, ada tekanan sosial, atau bahkan pengingat berulang bagi yang belum membayar, maka hal itu sudah keluar dari konsep sedekah atau pemberian sukarela.

Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan menjaga hak kepemilikan individu. Tidak ada alasan, bahkan untuk tujuan kebaikan sekalipun, yang dapat membenarkan pengambilan harta orang lain secara paksa.

Kesimpulannya, pungutan liar dalam bentuk apa pun tetap haram jika mengandung unsur pemaksaan dan pengambilan tanpa hak. Baik pelaku maupun pihak yang secara sadar mendukung praktik tersebut harus berhati-hati, karena konsekuensinya tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

Wallahu a’lam bisshawab.

@uli

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.