Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026

Pungli Dibungkus Iuran? Dalam Islam Tetap Haram dan Mengancam Surga!

ED
Jumat, 10 April 2026 | 10:33 WIB
Bagikan
Pungli Dibungkus Iuran? Dalam Islam Tetap Haram dan Mengancam Surga!

Artinya: “Tidak akan masuk surga orang yang menarik pungutan liar.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Hadits ini menjadi peringatan serius bahwa pungli bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap keselamatan akhirat seseorang.

Dalam prinsip dasar muamalah Islam, harta seseorang tidak boleh diambil kecuali dengan kerelaan hati pemiliknya. Hal ini ditegaskan oleh ulama dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:

عَيَّنَ السُّلْطَانُ عَلَى بَعْضِ الرَّعِيَّةِ شَيْئًا كُلَّ سَنَةٍ... فَإِنْ أَدَّوْهُ عَنْ طِيبِ نَفْسٍ... جَازَ أَخْذُهُ، وَإِلَّا فَهُوَ مِنْ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ...

Artinya: “Jika suatu pungutan diberikan dengan kerelaan hati, tanpa tekanan atau rasa sungkan, maka boleh diambil. Namun jika tidak, maka itu termasuk memakan harta manusia dengan cara batil. Tidak halal memanfaatkannya dalam bentuk apa pun, dan niat baik tidak menjadikannya halal.”

Dari penjelasan ini, menjadi jelas bahwa unsur kerelaan adalah kunci. Jika ada tekanan, rasa sungkan, atau kewajiban terselubung, maka “iuran” tersebut tidak lagi sah secara syariat.

Lebih lanjut, ketika suatu perbuatan haram dilakukan, maka tidak hanya pelakunya yang berdosa, tetapi juga pihak yang terlibat dalam mendukung praktik tersebut. Hal ini ditegaskan dalam kaidah fiqih:

مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.