Pungli Dibungkus Iuran? Dalam Islam Tetap Haram dan Mengancam Surga!
Artinya: “Tidak akan masuk surga orang yang menarik pungutan liar.†(HR. Ahmad dan Abu Daud)
Hadits ini menjadi peringatan serius bahwa pungli bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap keselamatan akhirat seseorang.
Dalam prinsip dasar muamalah Islam, harta seseorang tidak boleh diambil kecuali dengan kerelaan hati pemiliknya. Hal ini ditegaskan oleh ulama dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:
عَيَّنَ السÙّلْطَان٠عَلَى بَعْض٠الرَّعÙيَّة٠شَيْئًا ÙƒÙÙ„ÙŽÙ‘ سَنَةÙ... ÙÙŽØ¥Ùنْ أَدَّوْه٠عَنْ Ø·Ùيب٠نَÙْسÙ... جَازَ أَخْذÙÙ‡ÙØŒ ÙˆÙŽØ¥Ùلَّا ÙÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ Ù…Ùنْ Ø£ÙŽÙƒÙ’Ù„Ù Ø£ÙŽÙ…Ù’ÙˆÙŽØ§Ù„Ù Ø§Ù„Ù†ÙŽÙ‘Ø§Ø³Ù Ø¨ÙØ§Ù„ْبَاطÙÙ„Ù...
Artinya: “Jika suatu pungutan diberikan dengan kerelaan hati, tanpa tekanan atau rasa sungkan, maka boleh diambil. Namun jika tidak, maka itu termasuk memakan harta manusia dengan cara batil. Tidak halal memanfaatkannya dalam bentuk apa pun, dan niat baik tidak menjadikannya halal.â€
Dari penjelasan ini, menjadi jelas bahwa unsur kerelaan adalah kunci. Jika ada tekanan, rasa sungkan, atau kewajiban terselubung, maka “iuran†tersebut tidak lagi sah secara syariat.
Lebih lanjut, ketika suatu perbuatan haram dilakukan, maka tidak hanya pelakunya yang berdosa, tetapi juga pihak yang terlibat dalam mendukung praktik tersebut. Hal ini ditegaskan dalam kaidah fiqih:
مَا ØÙŽØ±ÙÙ…ÙŽ أَخْذÙÙ‡Ù ØÙŽØ±ÙÙ…ÙŽ Ø¥ÙØ¹Ù’طَاؤÙÙ‡Ù
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!