Prof. Jamal, "Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Masih Sangat Relevan"
RUU Sisdiknas
Dalam RUU Sisdiknas ini, kata Prof. Jamal, pengaturan/nomenklatur 'Dewan Pendidikan' secara eksplisit dihilangkan. Meskipun tidak menghilangkan bentuk keterlibatan Dewan Pendidikan seperti yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (2) RUU Sisdiknas.
"Penghilangan Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dewan Pendidikan dalam RUU Sisdiknas, tanpa ada pembenaran dasar filosofis,sosiologis dan Yuridis sangat disayangkan," tandasnya.
Kedudukan Hukum Dewan Pendidikan
Lebih lanjut, pakar hukum ini mengungkapkan bahwa dalam pasal 56 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa: Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah (ayat-1); Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/ Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis (ayat-2); Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan(ayat-3); Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (ayat-4).
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peranserta masyarakat yang lebih optimal; Bahwa dukungan dan peranserta masyarakat perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang mandiri.
"Maka dikeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2022 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!