Prof. Jamal, "Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Masih Sangat Relevan"
VISI.NEWS | SOLO - Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masih sangat relevan. Apabila komite sekolah merupakan representasi dari masyarakat yang tinggal di di sekitar sekolah, maka perwakilan dari setiap komite sekolah dapat membuat ruang berpikir dan ruang bekerjasama membantu sekolah pada tingkat kota.
"Kumpulan perwakilan komite adalah sebuah wadah yang memakai nama 'Dewan' sebagai bentuk perwakilan. Karena mengurusi bidang pendidikan maka sangat relevan wadah tersebut adalah Dewan Pendidikan. Jadi masih sangat relevan, Komite sekolah dan Dewan Pendidikan sebagai organisasi yang demokratis dalam keterlibatan masyarakat guna membantu memberikan layanan Pendidikan yang baik," ujar Rektor Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. saat menyampaikan buah fikirannya pada Silaturahmi dan Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan se Indonesia yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Kota Surakarta, Sabtu-Minggu (24-25/9/2022).
Baca jugaPengurus Dewan Pendidikan se Indonesia Adakan Silaturahmi dan Rapat Koordinasi di Kota Solo
Pertama, kata Prof. Jamal, harus mampu menjalin kerja sama sinergis dan kolaboratif terutama dalam rangka pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) untuk mendukung kebutuhan pengembangan pendidikan dan sekolah; Kedua, harus mampu mengembangkan program kegiatan bersama yang kreatif dan inovatif untuk menjawab tantangan pendidikan di masa depan yang semakin kompleks dan dinamis; Ketiga, harus aktif memberi masukan kepada pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat/pasar kerja serta ketentuanperundang-undangan yang berlaku.
Misalnya, kata Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) itu, melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, Kemendikbud menetapkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
"Sistem Zonasi ini mendekatkan masyarakat dengan sekolah, karena mereka yang bersekolah adalah orang-orang yang tinggal di sekitar sekolah, sehingga mengetahui benar permasalahan yang dihadapi," ungkapnya.
Rumusan permasalahan tersebut, ungkapnya lebih lanjut, dapat dibahas, dikomunikasikan, diselesaikan secara bersama-sama dengan sekolah melalui Komite Sekolah yang beranggotakan masyarakat sekitar sekolah.
Peran Serta Masyarakat
"Masyarakat dipandang sebagai modal dasar pembangunan, yang apabila kita kembangkan maka akan besar sumbangannya terhadap pembangunan," ujar Prof. Jamal.
Keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan kebijaksanaan pendidikan, katanya, adalah manivestasi dari pemanfaatan dan pendayagunaan modal dasar pembangunan. Dengan adanya perasaan memiliki terhadap kebijaksanaan, masyarakat akan semakin banyak sumbangannya dalam kebijaksanaan pendidikan.
"Masyarakat selaku pengguna jasa lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga," ucap Prof. Jamal.
Setiap warga negara, katanya, berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan secara perorangan maupun kelompok (Pasal 15 ayat 2 RUU Sisdiknas). Maka bentuk keterlibatan tertentu seperti Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak lagi diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, agar tidak membatasi bentuk peran serta masyarakat dalam pendidikan. Masyarakat diberikan hak menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan/atau budaya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional ( Pasal 15 ayat 1 RUU Sisdiknas 2022); Peran serta masyarakat secara “kelompok” dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 2 antara lain terdiri atas: keluarga; komite sekolah; organisasi profesi; organisasi kemasyarakatan; Dewan Pendidikan; dunia usaha; dunia industri, dan dunia kerja;
RUU Sisdiknas
Dalam RUU Sisdiknas ini, kata Prof. Jamal, pengaturan/nomenklatur 'Dewan Pendidikan' secara eksplisit dihilangkan. Meskipun tidak menghilangkan bentuk keterlibatan Dewan Pendidikan seperti yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (2) RUU Sisdiknas.
"Penghilangan Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dewan Pendidikan dalam RUU Sisdiknas, tanpa ada pembenaran dasar filosofis,sosiologis dan Yuridis sangat disayangkan," tandasnya.
Kedudukan Hukum Dewan Pendidikan
Lebih lanjut, pakar hukum ini mengungkapkan bahwa dalam pasal 56 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa: Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah (ayat-1); Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/ Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis (ayat-2); Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan(ayat-3); Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (ayat-4).
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peranserta masyarakat yang lebih optimal; Bahwa dukungan dan peranserta masyarakat perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang mandiri.
"Maka dikeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2022 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah," jelasnya.
Dewan Pendidikan, kata Prof. Jamal, memegang peran yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas pendidikan yang merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 ayat 2 mengamanatkan bahwa sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan keluarga, masyarakat, peserta didik dan pemerintah, baiksendiri-sendiri maupun bersama-sama.
"Menyadari pentingnya proses peningkatan sumber daya manusia, maka pemerintah, kalangan swasta telah terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana prasarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materiajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya," pungkasnya.@asa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!