Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026

Prof. Jamal, "Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Masih Sangat Relevan"

ED
Minggu, 25 September 2022 | 17:45 WIB
Bagikan
Prof. Jamal, "Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Masih Sangat Relevan"

"Sistem Zonasi ini mendekatkan masyarakat dengan sekolah, karena mereka yang bersekolah adalah orang-orang yang tinggal di sekitar sekolah, sehingga mengetahui benar permasalahan yang dihadapi," ungkapnya.

Rumusan permasalahan tersebut, ungkapnya lebih lanjut, dapat dibahas, dikomunikasikan, diselesaikan secara bersama-sama dengan sekolah melalui Komite Sekolah yang beranggotakan masyarakat sekitar sekolah.

Peran Serta Masyarakat

"Masyarakat dipandang sebagai modal dasar pembangunan, yang apabila kita kembangkan maka akan besar sumbangannya terhadap pembangunan," ujar Prof. Jamal.

Keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan kebijaksanaan pendidikan, katanya, adalah manivestasi dari pemanfaatan dan pendayagunaan modal dasar pembangunan. Dengan adanya perasaan memiliki terhadap kebijaksanaan, masyarakat akan semakin banyak sumbangannya dalam kebijaksanaan pendidikan.

"Masyarakat selaku pengguna jasa lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga," ucap Prof. Jamal.

Setiap warga negara, katanya, berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan secara perorangan maupun kelompok (Pasal 15 ayat 2 RUU Sisdiknas). Maka bentuk keterlibatan tertentu seperti Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak lagi diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, agar tidak membatasi bentuk peran serta masyarakat dalam pendidikan. Masyarakat diberikan hak menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan/atau budaya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional ( Pasal 15 ayat 1 RUU Sisdiknas 2022); Peran serta masyarakat secara “kelompok” dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 2 antara lain terdiri atas: keluarga; komite sekolah; organisasi profesi; organisasi kemasyarakatan; Dewan Pendidikan; dunia usaha; dunia industri, dan dunia kerja;

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.