Prof. Didik J. Rachbini : Penempatan Dana 200 Triliun Melanggar Konstitusi dan 3 Undang-Undang
VISI.NEWS | BANDUNG - Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang secara spontan mengalihkan dana sebesar Rp200 triliun dari anggaran negara ke sektor perbankan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga melanggar konstitusi serta setidaknya tiga undang-undang penting terkait pengelolaan keuangan negara.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, penyusunan, penetapan, dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur secara ketat oleh UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN yang diterbitkan setiap tahun. Prof. Didik menekankan bahwa anggaran negara adalah milik publik, bukan aset pribadi atau korporasi, sehingga penggunaannya harus melalui mekanisme resmi dan transparan.
Menurutnya, pengalihan dana secara mendadak tanpa melalui proses legislasi jelas bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Tidak boleh ada program yang muncul secara tiba-tiba hanya berdasarkan perintah lisan menteri atau bahkan presiden, tanpa melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan pembahasan bersama DPR.
Setiap program yang menggunakan anggaran negara, lanjut Prof. Didik, harus tercantum dalam nota keuangan dan dibahas secara menyeluruh di DPR melalui proses legislasi. Jika tidak, maka kebijakan tersebut hanya bersifat sepihak dan melanggar asas konstitusionalitas. “Tidak boleh ada kebijakan yang nyelonong, apalagi sebesar Rp200 triliun, tanpa proses legislasi,” ujarnya.
Proses legislasi dimulai dari pembahasan di tingkat komisi bersama kementerian terkait, kemudian dirumuskan oleh Badan Anggaran, dan akhirnya disetujui dalam sidang paripurna DPR. Setelah melalui tahapan tersebut, barulah anggaran bisa dieksekusi oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Prof. Didik juga menyebut bahwa kebijakan pengalihan dana ini berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9. Ayat-ayat tersebut mengatur bahwa dana negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional yang sudah direncanakan dalam APBN dan disalurkan melalui rekening resmi di Bank Sentral.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!