Prof. Didik J. Rachbini : Penempatan Dana 200 Triliun Melanggar Konstitusi dan 3 Undang-Undang
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penempatan dana ke bank umum hanya diperbolehkan untuk keperluan operasional penerimaan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan dalam APBN, bukan untuk disalurkan sebagai kredit kepada industri melalui skema umum yang tidak tercantum dalam perencanaan keuangan negara.
Prof. Didik menilai bahwa meskipun tujuan kebijakan tersebut tampak baik, seperti mendorong pertumbuhan industri, namun caranya salah karena mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. Hal ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran publik.
Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan secara langsung menghentikan kebijakan dan praktik semacam ini. “Kita tidak boleh mengulangi pelemahan institusi dan aturan main seperti yang terjadi di masa lalu. Semua harus dimulai dari proses legislasi yang sistematis dan akuntabel,” pungkasnya.
Menurut Prof. Didik, langkah yang diambil pemerintah saat ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran negara. Jika dibiarkan, maka anggaran publik bisa digunakan secara sewenang-wenang oleh pejabat tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!