Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

Prof. Didik J. Rachbini : Penempatan Dana 200 Triliun Melanggar Konstitusi dan 3 Undang-Undang

ED
Selasa, 16 September 2025 | 09:08 WIB
Bagikan
Prof. Didik J. Rachbini : Penempatan Dana 200 Triliun Melanggar Konstitusi dan 3 Undang-Undang

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penempatan dana ke bank umum hanya diperbolehkan untuk keperluan operasional penerimaan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan dalam APBN, bukan untuk disalurkan sebagai kredit kepada industri melalui skema umum yang tidak tercantum dalam perencanaan keuangan negara.

Prof. Didik menilai bahwa meskipun tujuan kebijakan tersebut tampak baik, seperti mendorong pertumbuhan industri, namun caranya salah karena mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. Hal ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran publik.

Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan secara langsung menghentikan kebijakan dan praktik semacam ini. “Kita tidak boleh mengulangi pelemahan institusi dan aturan main seperti yang terjadi di masa lalu. Semua harus dimulai dari proses legislasi yang sistematis dan akuntabel,” pungkasnya.

Menurut Prof. Didik, langkah yang diambil pemerintah saat ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran negara. Jika dibiarkan, maka anggaran publik bisa digunakan secara sewenang-wenang oleh pejabat tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.