Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

Prof. Didik J. Rachbini : Penempatan Dana 200 Triliun Melanggar Konstitusi dan 3 Undang-Undang

ED
Selasa, 16 September 2025 | 09:08 WIB
Bagikan
Prof. Didik J. Rachbini : Penempatan Dana 200 Triliun Melanggar Konstitusi dan 3 Undang-Undang

VISI.NEWS | BANDUNG - Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang secara spontan mengalihkan dana sebesar Rp200 triliun dari anggaran negara ke sektor perbankan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga melanggar konstitusi serta setidaknya tiga undang-undang penting terkait pengelolaan keuangan negara.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, penyusunan, penetapan, dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur secara ketat oleh UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN yang diterbitkan setiap tahun. Prof. Didik menekankan bahwa anggaran negara adalah milik publik, bukan aset pribadi atau korporasi, sehingga penggunaannya harus melalui mekanisme resmi dan transparan.

Menurutnya, pengalihan dana secara mendadak tanpa melalui proses legislasi jelas bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Tidak boleh ada program yang muncul secara tiba-tiba hanya berdasarkan perintah lisan menteri atau bahkan presiden, tanpa melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan pembahasan bersama DPR.

Setiap program yang menggunakan anggaran negara, lanjut Prof. Didik, harus tercantum dalam nota keuangan dan dibahas secara menyeluruh di DPR melalui proses legislasi. Jika tidak, maka kebijakan tersebut hanya bersifat sepihak dan melanggar asas konstitusionalitas. “Tidak boleh ada kebijakan yang nyelonong, apalagi sebesar Rp200 triliun, tanpa proses legislasi,” ujarnya.

Proses legislasi dimulai dari pembahasan di tingkat komisi bersama kementerian terkait, kemudian dirumuskan oleh Badan Anggaran, dan akhirnya disetujui dalam sidang paripurna DPR. Setelah melalui tahapan tersebut, barulah anggaran bisa dieksekusi oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Prof. Didik juga menyebut bahwa kebijakan pengalihan dana ini berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9. Ayat-ayat tersebut mengatur bahwa dana negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional yang sudah direncanakan dalam APBN dan disalurkan melalui rekening resmi di Bank Sentral.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penempatan dana ke bank umum hanya diperbolehkan untuk keperluan operasional penerimaan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan dalam APBN, bukan untuk disalurkan sebagai kredit kepada industri melalui skema umum yang tidak tercantum dalam perencanaan keuangan negara.

Prof. Didik menilai bahwa meskipun tujuan kebijakan tersebut tampak baik, seperti mendorong pertumbuhan industri, namun caranya salah karena mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. Hal ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran publik.

Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan secara langsung menghentikan kebijakan dan praktik semacam ini. “Kita tidak boleh mengulangi pelemahan institusi dan aturan main seperti yang terjadi di masa lalu. Semua harus dimulai dari proses legislasi yang sistematis dan akuntabel,” pungkasnya.

Menurut Prof. Didik, langkah yang diambil pemerintah saat ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran negara. Jika dibiarkan, maka anggaran publik bisa digunakan secara sewenang-wenang oleh pejabat tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.