Presidential Threshold Dihapus, DPR Diimbau Taat saat Revisi UU Pemilu
VISI.NEWS | JAKARTA - Penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tonggak penting dalam perkembangan demokrasi Indonesia.
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menganggap putusan ini sebagai langkah besar menuju demokrasi yang lebih inklusif. Namun, ia menegaskan bahwa peran DPR sangat penting dalam memastikan pelaksanaan keputusan ini.
"DPR memiliki peranan yang sangat vital untuk memastikan perubahan ini dapat dilaksanakan," kata Neni dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Neni juga menyampaikan bahwa DPR perlu mengedepankan prinsip partisipasi publik dalam menyusun RUU Pemilu yang baru.
"Penerapan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna harus menjadi prioritas dalam menyusun RUU Pemilu," ujar Neni.
Menurut Neni, partisipasi publik yang luas akan memastikan bahwa perubahan ini benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.
Neni juga menyoroti pentingnya reformasi internal partai politik sebagai langkah lanjutan untuk mendukung sistem demokrasi yang lebih baik.
"Partai politik harus memberikan support system kepada kader yang memiliki kapasitas dan kapabilitas, bukan malah menjadi penghalang," ucapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!