Presidential Threshold Dihapus, DPR Diimbau Taat saat Revisi UU Pemilu
Dengan dihapuskannya presidential threshold, peluang munculnya partai politik baru dan calon presiden dari berbagai latar belakang menjadi lebih besar. Namun, Neni mengingatkan bahwa situasi ini memerlukan strategi yang matang dari berbagai pihak untuk mengelola dinamika politik yang baru ini.
"Kita harus memastikan komunikasi politik yang adil kepada masyarakat, serta mempersiapkan mekanisme pencalonan partai politik yang transparan dan akuntabel," jelasnya.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025). Dalam putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Keutusan ini merupakan hasil dari sidang gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
Sebelumnya, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20 persen kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Aturan ini telah menjadi salah satu pasal yang paling sering diuji di MK, dengan total 36 kali pengajuan uji materi, termasuk perkara ini. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!