Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026

Presidential Threshold Dihapus, DPR Diimbau Taat saat Revisi UU Pemilu

Desi Rossilawati
Jumat, 3 Januari 2025 | 15:30 WIB
Bagikan
Presidential Threshold Dihapus, DPR Diimbau Taat saat Revisi UU Pemilu

VISI.NEWS | JAKARTA - Penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tonggak penting dalam perkembangan demokrasi Indonesia.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menganggap putusan ini sebagai langkah besar menuju demokrasi yang lebih inklusif. Namun, ia menegaskan bahwa peran DPR sangat penting dalam memastikan pelaksanaan keputusan ini.

"DPR memiliki peranan yang sangat vital untuk memastikan perubahan ini dapat dilaksanakan," kata Neni dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Neni juga menyampaikan bahwa DPR perlu mengedepankan prinsip partisipasi publik dalam menyusun RUU Pemilu yang baru.

"Penerapan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna harus menjadi prioritas dalam menyusun RUU Pemilu," ujar Neni.

Menurut Neni, partisipasi publik yang luas akan memastikan bahwa perubahan ini benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

Neni juga menyoroti pentingnya reformasi internal partai politik sebagai langkah lanjutan untuk mendukung sistem demokrasi yang lebih baik.

"Partai politik harus memberikan support system kepada kader yang memiliki kapasitas dan kapabilitas, bukan malah menjadi penghalang," ucapnya.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, peluang munculnya partai politik baru dan calon presiden dari berbagai latar belakang menjadi lebih besar. Namun, Neni mengingatkan bahwa situasi ini memerlukan strategi yang matang dari berbagai pihak untuk mengelola dinamika politik yang baru ini.

"Kita harus memastikan komunikasi politik yang adil kepada masyarakat, serta mempersiapkan mekanisme pencalonan partai politik yang transparan dan akuntabel," jelasnya.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025). Dalam putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Keutusan ini merupakan hasil dari sidang gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.

Sebelumnya, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20 persen kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Aturan ini telah menjadi salah satu pasal yang paling sering diuji di MK, dengan total 36 kali pengajuan uji materi, termasuk perkara ini. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.