Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pelaksana Tugas Gubernur BI
VISI.NEWS — Pemerintah secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry yang memimpin bank sentral selama hampir tujuh tahun.
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurutnya, Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan selama memimpin Bank Indonesia.
"Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo.
Ia mengatakan pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Proses tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pergantian pimpinan bank sentral.
Selama proses penetapan gubernur definitif berlangsung, kepemimpinan Bank Indonesia akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti. Penunjukan tersebut dilakukan secara otomatis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Prasetyo menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Deputi Gubernur Senior memiliki kewenangan menjalankan seluruh tugas dan fungsi Gubernur Bank Indonesia apabila terjadi kekosongan jabatan.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," katanya.
Dengan penunjukan tersebut, Destry akan memimpin operasional dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia hingga pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menyelesaikan proses pengisian jabatan gubernur secara definitif sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!