PP dari UU Minerba Belum Terbit, Ratna Juwita: Masyarakat Kembali Jadi Korban Ketidakpastian Kebijakan
Selain itu, Aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Tanpa pedoman teknis yang memadai, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan menjadi lemah, meskipun UU Minerba 2025 mengamanatkan penguatan tata kelola lingkungan serta reklamasi pascatambang.
Ratna pun menegaskan urgensi percepatan regulasi agar semangat reformasi dalam UU Minerba tidak sekadar menjadi wacana.
"Semangat pembaruan UU Minerba akan kehilangan makna bila tidak segera diikuti dengan regulasi pelaksana yang konkret. Pemerintah perlu bergerak cepat agar prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kedaulatan sumber daya alam dapat diwujudkan di lapangan,” tegas Ratna.
Lebih lanjut, Ratna mengatakan DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Hukum untuk segera menyelesaikan penyusunan PP pelaksana
Legislator Dapil Jatim IX ini menilai lambatnya penerbitan regulasi ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti amanat undang-undang.
"Negara hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang. Regulasi harus hidup dalam tindakan dan memberi manfaat nyata bagi rakyat. Karena itu, pemerintah wajib segera menuntaskan PP Minerba demi menjamin kepastian hukum, iklim investasi, dan keadilan sosial,” tutup Ratna. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!