Polisi Tetapkan Sopir Angkot Perusak Mobil Sebagai Tersangka
Sopir angkot di Bekasi viral merusak mobil./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Penetapan seorang sopir angkutan kota berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, menegaskan bahwa konflik di jalan raya yang dipicu emosi sesaat dapat berujung pada proses hukum. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perselisihan antarpengguna jalan tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana ketika disertai tindakan kekerasan atau perusakan.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin, menyatakan penyidik telah menetapkan AA sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan ketentuan mengenai tindak pidana perusakan karena unsur pemukulan tidak terpenuhi akibat korban berhasil menghindar.
"Sudah jadi tersangka," kata Suparmin dalam keterangannya dikutip, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan pelaku dikenakan Pasal 521 KUHP terkait perusakan.
"Pasal perusakan. Karena pemukulan tidak kena korban, karena korban menghindar," ujarnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan insiden bermula ketika pelaku merasa kesal karena tidak dapat menyalip kendaraan korban. Emosi tersebut kemudian berkembang menjadi aksi menghadang kendaraan menggunakan pot bunga sebelum terjadi cekcok di lokasi.
"Motifnya kesal mau nyalip nggak bisa," kata Suparmin.
Korban diketahui sedang berkendara dari Jatiasih menuju Summarecon Bekasi ketika pelaku menghentikan laju mobilnya. Dalam kondisi emosi, pelaku merusak bagian pintu mobil dan berupaya melakukan pemukulan terhadap korban.
"Pelaku kan kesal sama korban karena mau nyalip nggak bisa. Dia turun, terus di depan mobil korban dikasih pot bunga. Ribut cekcok, korban sempat dipukul, dirusak mobilnya. Pintunya penyok dipukul tangan," jelasnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa perilaku agresif di jalan raya atau road rage dapat berkembang dari persoalan lalu lintas yang sebenarnya sederhana menjadi tindak pidana. Ketika emosi tidak terkendali, risiko kerugian tidak hanya dialami korban, tetapi juga pelaku yang harus menghadapi proses hukum.
Penetapan tersangka dalam perkara ini sekaligus memperlihatkan bahwa setiap tindakan perusakan terhadap kendaraan maupun ancaman kekerasan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk mengedepankan kesabaran dan penyelesaian konflik secara tertib, sehingga perselisihan di jalan tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan semua pihak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!