Polisi Tangkap 3 Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan International
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:26 WIB
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 36 Tahun 2006 tentang Narkotika.
“Ancamannya minimal 6 dan maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!