Polemik Tata Kelola Kuota Haji Berujung Pidana, KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka

ED
Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:02 WIB
Bagikan
Polemik Tata Kelola Kuota Haji Berujung Pidana, KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka

VISI.NEWS | JAKARTA — Polemik pembagian kuota haji yang semula dipersoalkan sebagai kebijakan administratif kini berkembang menjadi perkara pidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan ini menandai keseriusan KPK dalam menelusuri dugaan penyimpangan tata kelola haji yang dinilai berdampak langsung pada keuangan negara dan hak jemaah.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan status hukum keduanya telah ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada awal Januari 2026.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1).

Budi menegaskan, penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara akibat kebijakan pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Dengan ketentuan tersebut, tambahan kuota seharusnya mayoritas diberikan kepada jemaah reguler.

Namun, pembagian yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 justru menetapkan alokasi yang sama besar antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 kuota. Surat keputusan yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 itu kemudian menjadi dasar penyelidikan KPK karena dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.