Polemik Tata Kelola Kuota Haji Berujung Pidana, KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka
Dalam proses penyidikan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menekankan pentingnya perlindungan hak-hak kliennya dalam proses penyidikan.
“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mellisa, Jumat.
Sementara itu, KPK menyatakan nilai pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut masih dalam tahap penghitungan. Badan Pemeriksa Keuangan hingga kini masih melakukan audit untuk menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan pembagian kuota tersebut. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!