Polda Jabar Bongkar Jasa SEO Ilegal Pengangkat Situs Judi Online, Enam Tersangka Ditangkap
“Jika diakumulasikan, keuntungan yang diraup para pelaku mencapai sekitar Rp500 juta,” ungkap Mujianto.
Dalam operasinya, para pelaku bekerja dengan peran yang terstruktur menyerupai perusahaan profesional.
DA: pembuat website Garuda
MH: pengelola keuangan sekaligus teknisi lapangan
AR: penulis artikel dan pengelola kata kunci
DR, RM, NP: penulis artikel sekaligus membantu aspek teknis
“Peran mereka jelas dan terorganisasi. Hanya saja bisnis ini bertumpu pada praktik ilegal,” jelas Mujianto.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 4 hingga 6 tahun. @salman
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!