Polda Jabar Bongkar Jasa SEO Ilegal Pengangkat Situs Judi Online, Enam Tersangka Ditangkap
VISI.NEWS | BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik jasa Search Engine Optimization (SEO) ilegal yang digunakan untuk mengerek peringkat situs judi online. Dari hasil pengungkapan, enam orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dikutip dari laman detikjabar.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Gedung Ditreskrimsus Siber Polda Jabar, Jumat (22/8/2025), polisi menghadirkan sejumlah barang bukti. Deretan laptop, satu unit komputer, tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu, hingga puluhan kartu ATM ditampilkan di atas meja panjang.
Di belakang meja barang bukti, enam tersangka digiring petugas. Tiga pria mengenakan pakaian tahanan hijau stabilo, sementara tiga wanita berbaju oranye tampak tertunduk di hadapan awak media.
“Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus jasa layanan SEO atau Search Engine Optimization. Ada enam orang tersangka diamankan,” ujar Plh. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah dikutip dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).
Beroperasi di Karawang
Wakil Dirreskrimsus Siber, AKBP Mujianto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran aktivitas digital mencurigakan di wilayah Telukjambe, Karawang. Dari sana, polisi membongkar praktik jasa SEO ilegal yang digunakan untuk mengoptimalkan situs judi online.
“Teknik SEO ini seharusnya dipakai untuk kepentingan bisnis legal. Namun, enam tersangka justru mengoptimalkan lima situs judi online agar selalu muncul di peringkat teratas mesin pencari,” kata Mujianto.
Investigasi juga menemukan bahwa aksi kejahatan digital ini telah berlangsung sejak 2023. Setiap situs judi online yang mereka kelola mampu menghasilkan keuntungan Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
“Jika diakumulasikan, keuntungan yang diraup para pelaku mencapai sekitar Rp500 juta,” ungkap Mujianto.
Dalam operasinya, para pelaku bekerja dengan peran yang terstruktur menyerupai perusahaan profesional.
DA: pembuat website Garuda
MH: pengelola keuangan sekaligus teknisi lapangan
AR: penulis artikel dan pengelola kata kunci
DR, RM, NP: penulis artikel sekaligus membantu aspek teknis
“Peran mereka jelas dan terorganisasi. Hanya saja bisnis ini bertumpu pada praktik ilegal,” jelas Mujianto.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 4 hingga 6 tahun. @salman
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!