KPAD Kabupaten Bandung Bahas Sekolah Ramah Anak Bersama KKG PAI Arjasari
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung di SDN Parakan Bolang, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Kamis (20/8/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung memenuhi undangan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Arjasari sebagai narasumber dalam kegiatan bertajuk 'Integrasi Nilai Keagamaan (Rahmatan Lil ‘Alamin) dengan Regulasi Hukum untuk Menciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman, Bebas dari Kekerasan, serta Ramah Anak'.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di SDN Parakan Bolang, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Kamis (20/8/2026) dan diikuti oleh para guru PAI se-Kecamatan Arjasari.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPAD Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshory, hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada para pendidik mengenai pentingnya membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, berkarakter, serta memberikan perlindungan optimal terhadap anak.
Materi yang disampaikan mengangkat keterkaitan antara nilai-nilai keagamaan dengan regulasi hukum dalam penyelenggaraan pendidikan. Konsep Rahmatan Lil ‘Alamin menjadi salah satu landasan penting dalam membangun pola pendidikan yang mengedepankan kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, toleransi, keadilan, dan perlindungan terhadap anak.
Menurut KPAD Kabupaten Bandung, sekolah bukan hanya tempat untuk mentransfer pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang strategis dalam membentuk karakter dan kepribadian anak. Karena itu, seluruh warga sekolah memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan tidak terjadi kekerasan, perundungan, diskriminasi, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
“Nilai keagamaan dan regulasi hukum sesungguhnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan kehidupan yang aman, tertib, berkeadilan, dan menghormati martabat setiap manusia. Dalam konteks sekolah, prinsip tersebut harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak,” ujar Ade Irfan Al Anshory dalam kegiatan tersebut.
Ia menekankan bahwa guru memiliki posisi yang sangat strategis dalam menciptakan sekolah yang ramah anak. Guru tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga sebagai teladan, pembimbing, sekaligus pihak yang dapat mendeteksi sejak dini apabila terdapat potensi kekerasan atau permasalahan yang dialami peserta didik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!