KPAD Kabupaten Bandung Bahas Sekolah Ramah Anak Bersama KKG PAI Arjasari
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung di SDN Parakan Bolang, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Kamis (20/8/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung memenuhi undangan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Arjasari sebagai narasumber dalam kegiatan bertajuk 'Integrasi Nilai Keagamaan (Rahmatan Lil ‘Alamin) dengan Regulasi Hukum untuk Menciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman, Bebas dari Kekerasan, serta Ramah Anak'.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di SDN Parakan Bolang, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Kamis (20/8/2026) dan diikuti oleh para guru PAI se-Kecamatan Arjasari.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPAD Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshory, hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada para pendidik mengenai pentingnya membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, berkarakter, serta memberikan perlindungan optimal terhadap anak.
Materi yang disampaikan mengangkat keterkaitan antara nilai-nilai keagamaan dengan regulasi hukum dalam penyelenggaraan pendidikan. Konsep Rahmatan Lil ‘Alamin menjadi salah satu landasan penting dalam membangun pola pendidikan yang mengedepankan kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, toleransi, keadilan, dan perlindungan terhadap anak.
Menurut KPAD Kabupaten Bandung, sekolah bukan hanya tempat untuk mentransfer pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang strategis dalam membentuk karakter dan kepribadian anak. Karena itu, seluruh warga sekolah memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan tidak terjadi kekerasan, perundungan, diskriminasi, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
“Nilai keagamaan dan regulasi hukum sesungguhnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan kehidupan yang aman, tertib, berkeadilan, dan menghormati martabat setiap manusia. Dalam konteks sekolah, prinsip tersebut harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak,” ujar Ade Irfan Al Anshory dalam kegiatan tersebut.
Ia menekankan bahwa guru memiliki posisi yang sangat strategis dalam menciptakan sekolah yang ramah anak. Guru tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga sebagai teladan, pembimbing, sekaligus pihak yang dapat mendeteksi sejak dini apabila terdapat potensi kekerasan atau permasalahan yang dialami peserta didik.
Menurutnya, pendekatan pendidikan yang mengedepankan kekerasan sudah tidak relevan dengan semangat perlindungan anak. Disiplin tetap penting dalam pendidikan, tetapi penerapannya harus dilakukan secara edukatif, proporsional, manusiawi, dan tidak merendahkan martabat anak.
Dalam kesempatan tersebut juga ditekankan pentingnya pemahaman guru terhadap regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak. Pengetahuan mengenai aturan hukum diperlukan agar para pendidik dapat menjalankan tugas secara tepat sekaligus memahami batasan-batasan dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik.
KPAD Kabupaten Bandung juga mendorong agar sekolah memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan apabila terjadi kekerasan terhadap anak. Setiap laporan maupun indikasi kekerasan perlu ditangani secara serius, dengan mengutamakan keselamatan, kepentingan terbaik bagi anak, serta proses penanganan yang tidak kembali menimbulkan trauma bagi korban.
“Sekolah yang aman tidak cukup hanya dengan memasang slogan ramah anak. Harus ada budaya sekolah yang benar-benar memberikan rasa aman kepada peserta didik. Anak harus merasa bahwa sekolah adalah tempat untuk belajar, berkembang, bertanya, menyampaikan pendapat, dan mendapatkan perlindungan,” tambahnya.
Ia juga mengajak para guru PAI untuk memperkuat pendidikan agama yang substantif dan kontekstual. Nilai-nilai Islam seperti rahmah, adab, keadilan, kasih sayang, saling menghormati, dan menjaga kehormatan manusia perlu diterjemahkan dalam praktik keseharian di lingkungan sekolah.
Dengan demikian, pendidikan agama tidak hanya berhenti pada penguasaan materi keagamaan, tetapi mampu membentuk perilaku peserta didik yang berkarakter, toleran, bertanggung jawab, dan menghargai sesama.
Kegiatan KKG PAI Kecamatan Arjasari tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pendidik, KPAD, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan terbaik anak.
KPAD Kabupaten Bandung berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai satuan pendidikan dan komunitas guru. Edukasi mengenai perlindungan anak dan regulasi hukum dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas para pendidik dalam mencegah sekaligus merespons berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Pada akhirnya, integrasi nilai keagamaan Rahmatan Lil ‘Alamin dengan regulasi hukum diharapkan mampu melahirkan budaya pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga aman, berakhlak, berkarakter, inklusif, dan ramah terhadap anak.
“Mewujudkan sekolah yang aman, berakhlak, dan berkarakter melalui sinergi nilai keagamaan dan regulasi hukum.”
KPAD Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk terus hadir bersama satuan pendidikan dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan anak serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan benar-benar menjadi ruang tumbuh yang aman bagi setiap anak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!