Poisi Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Kokain dan Ekstasi Buatan Sendiri
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:54 WIB
plastik klip 50 lembar;
kardus packing 35 lembar;
1 buah alat bong.
Modus operandi pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi dirumahnya (home industri).
Dalam hal ini FH melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2), lebih subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. tutup Kombes Zulpan. @fen
Tags:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!