Poisi Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Kokain dan Ekstasi Buatan Sendiri
Mukti mengatakan bahwa motif EAM membawa 1,2 kg kokain ini adalah untuk mendistribusikan atau menyebarkan barang haram itu dari Brazil dan Peru ke Indonesia.
Dalam hal ini, EAM melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Mufti.
Sedangkan pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi hasil buatan sendiri (Home Industri), dilakukan pada Selasa (11/10/2022) di Jl. Gang Damai Rt.07/04, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. kata Kombes Zulpan
Penyidik telah mengamankan tersangka atas nama FH, dan barang bukti berupa
- Plastik Klip berisi Ekstasi 213 Butir;
- 5 Plasyik Klip berisi Bubuk Esktasi 635,52 Gram;
- BB Prekusor:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!