PN Jakpus Jelaskan Alasan Tak Minta Sikap Nadiem
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim./visi.news/ist.
"Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar salah satu tim kuasa hukum Nadiem.
Namun, majelis hakim tidak memberikan tanggapan atas keberatan tersebut dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Tim kuasa hukum Nadiem kembali melontarkan protes atas penutupan persidangan tersebut.
"Kenapa mesti terburu-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan," ujar tim kuasa hukum Nadiem.
Meski demikian, PN Jakarta Pusat menegaskan hak terdakwa untuk menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, maupun mengajukan banding tetap dapat digunakan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!